Cegah Pengiriman Ternak Berpenyakit, DTPHP Sulbar Perketat Pemeriksaan Kesehatan
Mamuju – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Sulbar memeriksa kesehatan 12 ekor sapi yang akan dikirim ke Kalimantan Timur, kemarin.
Serangkaian pemeriksaan dilakukan untuk menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Itu guna memastikan hewan ternak tersebut bebas penyakit. Mekanisme itu wajib ketika hendak melalulintaskan ternak ke luar daerah.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Dokter Hewan UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet, DTPHP Sulbar. Mereka bekerja sama dengan Tim Medik dan Paramedik DTPHP Kabupaten Mamuju dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar.
Kepala DTPHP Sulbar, Syamsul Ma’rif mengungkapkan, pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel akan dikirim ke Balai Besar Veteriner Maros untuk diuji. Hal ini untuk memastikan hewan bebas dari penyakit hewan menular.
“Sesuai permintaan surat pemasukan Provinsi Kalimantan Timur yang mempersyaratkan sapi bebas penyakit jembrana, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK, red), brucellosis, anthrax, lumpy skin diease, septicaemia epizootica, dan Surra,” kata Syamsul Ma’rif.
Dia menjelaskan, pengetatan pengawasan itu tertuang dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya dalam NKRI.
Kepala UPTD Lab Keswan dan Kesmavet, DTPHP Sulbar, Sahida mengatakan, sapi tersebut merupakan milik peternak asal Kecamatan Kalukku. Sapi yang dikirim merupakan jenis sapi bali. Dua di antaranya merupakan sapi hasil inseminasi buatan dengan bibit simmental dan limousin.
“Sapi simental berbobot sekitar 800-900 kg. Surat keterangan ini menjadi bukti bahwa sapi tersebut telah melewati pemeriksaan kesehatan yang ketat dan aman untuk dipindahkan ke lokasi tujuan di Kalimantan Timur” tandasnya. (rls/rps)