Dinas ESDM Sulbar Buka Pintu Kolaborasi Sertifikasi Ketenagalistrikan
Mamuju – Dinas ESDM Sulbar menegaskan komitmennya mendorong pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Upaya itu sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Skema ini memberi peluang bagi pihak swasta, termasuk hotel, untuk terlibat sebagai pendukung lokasi kegiatan sertifikasi.
Penegasan tersebut muncul saat Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, Dinas ESDM Sulbar, Marwazi Abdullah menerima kunjungan perwakilan Hotel Matos Mamuju, Senin, (26/1).
Dalam pertemuan itu, Marwazi menjelaskan arah kebijakan Bidang Ketenagalistrikan pada 2026. Kebijakan lebih menitikberatkan pada pengawasan dan pemenuhan standar kompetensi, bukan pada kegiatan seremonial.
Marwazi menyampaikan, salah satu kewajiban utama pelaku usaha ketenagalistrikan ialah Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Utamanya pada bidang pembangkit listrik. Sertifikasi ini menjadi prasyarat untuk menjamin keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan.
“SKTTK bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar dan Metodologi Sertifikasi Kompetensi,” terangnya.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi berlangsung melalui LSK. Terakreditasi dengan tahapan pendaftaran, evaluasi dokumen, pelatihan singkat, uji kompetensi, hingga penerbitan sertifikat yang terdaftar pada Kementerian ESDM. Sertifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan standar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).
Marwazi juga menyoroti kondisi Sulawesi Barat yang belum memiliki LSK berkantor tetap. Situasi tersebut membuka peluang kerja sama bagi hotel atau penginapan sebagai lokasi uji kompetensi ketika LSK dari luar daerah melaksanakan kegiatan sertifikasi.
“Saat ini, Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki LSK yang berkantor tetap. Sehingga pelaksanaan uji kompetensi oleh LSK dari luar daerah memerlukan kerja sama dengan pihak hotel atau penginapan sebagai lokasi kegiatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Dinas ESDM Sulbar tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri. Khususnya genset, sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan.





