Fantastis, Realisasi PAD Sulbar di Sektor Pajak Kendaraan di Atas 100 Persen

waktu baca 2 menit
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib/dokumentasi humas.

Mamuju – Realisasi Pendapan Asli Daerah atau PAD Pemprov Sulbar di sektor pajak kendaraan melampaui target. Capaiannya di atas 100 persen.

Objek PAD itu adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Realisasi terhitung sepanjang tahun 2023 melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar.

Target pendapatan PKB senilai Rp. 89,9 miliar. Realisasinya Rp95,1 milyar atau 105 persen. Sementara BBNKB ditargetkan Rp86,7 milyar dan tercapai Rp89 miliar atau 102 persen.

Kepala BPKPD Sulbar, Amujib menuturkan, capaian yang menggembirakan itu tidak lepas dari kerja keras jajarannya.

“Karena walau hari libur, Sabtu dan Minggu mereka tetap bekerja seperti biasa. Alhamdulillah Kami bersyukur, sampai realisasi PKB dan BBNKB melampaui target 100 persen,” kata Amujib, kemarin.

Menurut dia, faktor yang mempengaruhi capaian tersebut, yakni meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Di saat yang sama, pemerintah juga melakukan berbagai inovasi agar meraih target tersebut. Di antaranya

program Gerakan Masyarakat Sadar Pajak Kendaraan dan Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor (sweeping).

Selain itu, ada pula optimalisasi pajak daerah yang mempermudah dan memperbanyak pelayanan melalui sistem pembayaran dari berbagai aplikasi. Termasuk sosialiasi inovasi pelayanan Samsat secara intens melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung ke masyarakat.

“Peran dan dukungan dari mitra di antaranya kepolisian dan Jasa Raharja juga sangat berpengaruh terhadap perolehan ini,” sebutnya.

Amujib mengatakan, pajak tersebut akan digunakan untuk membantu pembangunan Sulbar. Termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

“Atas nama Pemprov Sulbar, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sulbar yang telah taat dan patuh membayar pajak,” tandas Amujib. (Advertorial)