Gegara Tak Berdokumen, Belasan Binatang Peliharaan Dilarang Masuk ke Sulbar

waktu baca 1 menit
Salah satu jenis binatang peliharaan yang ditolak masuk ke Sulbar karena tidak memiliki dokumen karantina/dokumentasi humas.

Mamuju – Belasan binatang peliharaan ditolak masuk ke Sulbar melalui Pelabuhan Feri Mamuju, Kecamatan Simboro, kemarin.

Belasan binatang peliharaan itu berupa 5 ekor ayam, 6 ekor kucing, dan 2 ekor burung merpati.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa menolaknya lantaran hewan tersebut tak mengantongi dokumen karantina.

“Pengawasan rutin yang dilakukan oleh pejabat karantina di pelabuhan, ditemukan adanya media pembawa yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal,” ungkap personel Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar, Muhammad Fauzih Asjikin.

Dia menjelaskan, balai karantina akan melakukan penahanan apabila ditemukan media pembawa tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Kemudian dikembalikan ke daerah asal (tindakan penolakan, red) apabila pihak pengguna jasa bersedia,” terangnya.

Terpisah, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar menyebutkan, penolakan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Sulbar.

Olehnya, dia mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan ke pejabat karantina apabila hendak melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Kesadaran masyarakat akan lapor karantina merupakan upaya bersama untuk menjaga negeri dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK,” tandas Umar.