Janin Tak Diakui Kekasih, Wanita Asal Sulteng Gugurkan Kandungan di Pasangkayu

waktu baca 2 menit
Sosok perempuan yang diduga telah melakukan aborsi di Pasangkayu/dokumentasi humas.

Pasangkayu – Seorang wanita berinisial F (25) ditangkap Satuan Reserse Polres Pasangkayu lantaran diduga melakukan tindak pidana aborsi.

Tersangka merupakan warga Desa Winungan, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dia mengubur jabang bayinya di Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).  Tersangka berada di Pasangkayu karena bekerja.

Pengakuan tersangka, dia kecewa kepada kekasihnya. Sang pacar tak mengakui janin yang dikandungnya. Dia kemudian menggugurkan kandungannya menggunakan obat.

Personel Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap tersangka di perumahan huntap, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng, 1 Januari 2024. Tersangka sempat melarikan diri saat kasus itu terungkap.

“Pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat dan memasukkan obat penggugur kandungan ke dalam alat kelamin pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, sore kemarin.

Dia mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah warga setempat melihat gundukan tanah. Mereka curiga karena bentuknya seperti kuburan. Ada pula sebotol air mineral di dekat gundukan itu.

Penemuan itu pun menjadi perbincangan masyarakat. Gundukan kemudian dibongkar pada 31 Desember 2023. Disaksikan Kepala Desa Kasoloang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas kesehatan.

“Setelah dilakukan penggalian ditemukan dua helai potongan kain kafan. Ada juga potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi. Terdapat pula satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi tersebut,” ungkapnya.

Menurut Adrian, penemuan itu telah dibawa ke RS Pasangkayu. Sejumlah barang bukti juga telah diamakan. Di antaranya gunting, celana, dan tissu basah. Tersangka telah berada di sel Polres Pasangkayu. Dia dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *