Kejati Sulbar Hentikan Tuntutan 18 Perkara melalui Restorative Justice
Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menghentikan penuntutan 18 perkara melalui restorative justice sepanjang tahun 2023.
Kasus itu terakumulasi dari lima Kejaksaan Negeri (Kejari). Kejari Polman 6 kasus, Mamuju 4 kasus, Majene 4 kasus, dan masing-masing 2 kasus di Kejari Pasangkayu dan Mamasa.
“Selama periode 2023, kami telah penghentian penuntutan melalui restorative justice. Ada 18 perkara,” ungkap Kepala Kejati Sulbar, Muhammad Naim, dalam press release, siang tadi.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulbar, Baharuddin menuturkan, restorative justice didominasi perkara penganiayaan, pencurian dan penggelapan.
“Serta kekerasan dalam rumah tangga,” sebut Baharuddin.
Dia menjelaskan, penanganan perkara melalui restorative justice merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun, tidak semua perkara dapat menggunakan pendekatan itu. Kriterianya beragam, di antaranya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman di bawah lima tahun, telah damai, dan tidak menyangkut ketertiban umum.
“Kemudian tidak lagi memberikan manfaat kalau dilimpahkan ke tahap berikutnya. Lebih bermanfaat dihentikan pada saat kasusnya masih tersangka, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Baharuddin.