KPU Mamuju Musnahkan 126 Surat Suara Lebih dan Rusak 

waktu baca 1 menit
Jajaran KPU Kabupaten Mamuju bersama Forkompinda saat memusnahkan 126 logistik pemilu berupa kelebihan surat suara dan surat suara rusak Pilgub dan Pilbup.

Mamuju – KPU Kabupaten Mamuju memusnahkan 126 logistik pemilu berupa kelebihan surat suara dan surat suara rusak.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Giat berlangsung di pelataran Kantor KPU Mamuju, Jl. Mustafa Katjo, Kecamatan Simboro, Selasa 26 November 2024.

Kelebihan surat suara yang dimusnahkan berjumlah 26 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar. Adapun surat suara yang rusak sebanyak 31 lembar.

Sementara surat suara rusak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju berjumlah 69 lembar.

Ketua KPU Mamuju, Indo Upe menjelaskan, pemusnahan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sesuai juknis, pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih dimusnahkan satu hari sebelum hari H (pemungutan suara, red),” ujar Indo Upe.

Khsusus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tidak ada surat suara lebih. Justru terdapat kekurangan jumlah logistik.

“Yang ada kita kekurangan 119 reguler dan 1 surat lembar suara untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang, red),” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menjelaskan, upaya pemusnahan yang dilakukan KPU sudah sesuai regulasi.

“Saya kira pemusnahan itu sudah sesuai dengan anjuran PKPU,” tandas Rusdin.

Setelah pemusnahan, KPU dan sejumlah Forkompimda kembali melanjutkan kegiatan dengan melakukan penandatanganna berita acara.