Nurdin di Tengah Dua Tuduhan, Terduga Curi Sawit dan Dugaan Kekerasan Sekuriti
Pasangkayu – Status terduga pencurian sawit dan korban kekerasan bersarang di tubuh Nurdin secara berkelindan dalam satu peristiwa, di area perkebunan sawit Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Penangkapannya pada Rabu malam (4/2), berubah menjadi perkara rumit. Nurdin menjadi subjek sentral dalam kasus dugaan pencurian tersebut. Warga Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang itu tertangkap sekuriti PT Letawa. Terdapat 16 janjang buah sawit yang terkait dalam peristiwa itu.
Sejumlah luka bersarang di tubuhnya setelah tertangkap. Bekas robek di bagian pipi, lebam pada area mata, hingga dugaan patah tulang di lengan kanannya. Semua luka terkonfirmasi lewat visum. Nurdin sempat mendapat perawatan di RSUD, hingga akhirnya rujuk berobat ke Kota Palu karena keterbatasan fasilitas.
Fakta ambigu melesat dari dua kronologi berbeda atas penangkapan tersebut. Pria berusia 28 tahun itu menyandang dua status dalam semalam. Terduga pelaku pencurian dan korban dugaan kekerasan. Kuasa hukum Nurdin dan PT Letawa bersikukuh pada argumen berbeda yang diklaim sebagai fakta peristiwa.
Akbar Firman, kuasa hukum Nurdin menyebut kliennya sebagai korban. Luka itu, kata Akbar, akibat dugaan tindak kekerasan berat dari oknum sekuriti. Ia pun memprotes dugaan pencurian. Lokasi pengambilan sawit berada di luar kawasan HGU perusahaan.
Sementara PT Letawa membantah tudingan itu dan menegaskan tak ada tindakan kekerasan. Hanya menangkap terduga pencuri sawit di kawasan HGU. Soal luka, perusahaan menyebut itu diderita saat bersangkutan melarikan diri.
Kuasa Hukum Sorot Dugaan Penganiayaan dan Batas HGU
Akbar menegaskan, menuduh lalu menghajar seseorang hingga patah tulang, bukanlah tindakan pengamanan sama sekali. Itu adalah bentuk penganiayaan berat, bahkan cenderung upaya pembunuhan.
“Itu tindakan tidak berperikemanusiaan. Ini bukan pengamanan, ini kekerasan kriminal. Jika dibiarkan, masyarakat akan hidup dalam teror,” kata Akbar dalam rilis yang diterima Reportase.
Ia pun memprotes tudingan kliennya telah mencuri. Menurutnya, sawit itu berasal dari luar area perusahaan. Kata Akbar, HGU terbit 1997 dan hingga kini belum ada pengukuran ulang. Bersandar pada fakta itu, Akbar memprotes dugaan pencurian yang disandang kliennya.
“Rekomendasi berulang dari BPN menunjukkan bahwa batas HGU masih bermasalah. Ketika perusahaan tetap memaksakan klaim lalu melakukan kekerasan fisik, itu adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang,” tegasnya.
Kegeramannya memuncak saat kliennya menjadi terlapor dalam kasus pencurian sawit di Mapolres Pasangkayu. Alih-alih memberikan perawatan medis, pihak perusahaan malah tergesa-gesa melaporkankan kliennya ke polisi.
“Secara kemanusiaan dan hukum, ia seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan perawatan medis. Bukan malah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres tanpa kejelasan urgensi dan prosedur hukum yang patut,” ketus Akbar.
PT Letawa Bantah Kekerasan dan Klaim Sawit HGU
Sementara Humas PT Letawa, Ben Hana menyodorkan kronologi berbeda. Kata dia, terduga berada di Blok Juliet 14/10 pada pukul 19.00 WITA. Bahkan, berencana melangsir 16 janjang sawit malam itu juga. Upaya itu terungkap melalui tim patroli yang tertuang dalam laporan pengawasan.
Setelah mengetahui kejadian itu, tim patroli lalu mengejar dan menangkap bersangkutan di lokasi. Setelah itu, perusahaan membawanya ke Mess PamObvit PT Letawa untuk dimintai keterangan.
Ben Hana menegaskan, tidak ada tindak kekerasan dalam penangkapan. Bersangkutan, kata dia, mengambil sawit di dalam HGU di Afdeling Juliet. Bukan di lahan yang sedang bermasalah.
“Selain itu, kenapa bisa luka-luka seperti itu, karena dia grasak-grusuk pas mau ditangkap. Lari ke dalam kebun, semua ditabrak sama dia,” kata Ben mengungkap fakta dari perspektif perusahaan.
Soal langkah hukum, Ben Hana menyebut perusahaan memilih melapor dan menyerahkan proses ke polisi. Ketegasan itu mengemuka sebab bersangkutan pernah melakukan perbuatan serupa di tahun 2024.
Akan tetapi, perusahaan memberikan tolerasi dan membuat surat pernyataan setelah pihak keluarga datang meminta maaf. Isi surat itu, kata Ben Hana, bersangkutan mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum jika kembali mengulangi perbuatannya.
“Kalau melaporkan ke Polisi, jelas itu kami lakukan, sebagai langkah konkrit. Kami sudah memberikan toleransi. Olehnya, kami mengambil sikap untuk mempercayakan ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kasus ini akhirnya mengerucut ke dua pertanyaan sederhana, namun krusial. Pertama luka patah tulang itu terjadi bagaimana, dan kapan tepatnya terjadi. Kedua penangkapan itu terjadi persis di titik mana, dan apakah titik itu benar berada dalam batas HGU yang sah. Fakta atas dikotomi perspektif ini akan terungkap dalam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Pasangkayu.


