Operasi Kilat Polres Majene Bongkar Curanmor, AS Ditangkap, IK Diburu
Majene – Pencurian motor dekat Kampus Stikes Bina Bangsa Majene terkuak. Tim Passaka Polres Majene mengamankan terduga pelaku berinisial AS (23). Adapun rekannya IK masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa terjadi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Kasatreskrim Polres Majene, AKP Fredy memaparkan perkembangan kasus itu saat konferensi pers di Ruang Data Polres Majene, Kamis (29/1).
Ia mengungkapkan, kasus tersebut mengacu pada Laporan Polisi bernomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Majene/ Polda Sulbar tertanggal (20/1).
AKP Fredy menyebut korban bernama Mulhanimna alias Imul bin Sabri (18). Pemilik kendaraan merupakan warga Dusun Sepang, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Tim Passaka mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat. Upaya itu mengarah pada AS, warga Dusun Tappang, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar.
Polisi lalu memburu AS ke rumahnya dan menangkapnya tanpa perlawanan pada Rabu (21/1). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa helm KYT warna biru dan sepeda motor Honda CRF tanpa TNKB. Rangka kendaraan bernomor MH1KD1117RK515079 dan nomor mesin KD11E-1514342.
Modus Operandi Terduga Pelaku
Penyidik juga mengurai modus yang membuat motor itu hilang dalam hitungan menit. Pada Selasa (20/1) sekitar pukul 08.00 WITA, AS dan IK melintas dari Majene menuju Polman. Saat melintas di Jalan Poros Majene–Polman, mereka melihat Honda CRF terparkir tanpa pelat nomor di samping kampus. Mereka menilai motor itu tidak terkunci karena posisi setang lurus.
“Selanjutnya, AS mengambil dan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut. Sementara rekannya IK yang mengendarai sepeda motor lain mendorong dari belakang hingga keduanya meninggalkan tempat kejadian,” ungkap AKP Fredy.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Majene masih memburu IK. Polisi menyatakan pengembangan terus berjalan untuk menelusuri peran pelaku lain sekaligus memastikan keamanan wilayah tetap terkendali.





