Pelantikan Pejabat Pemprov Sulbar Disetujui Kemendagri, BKN hingga KASN
Mamuju – Hari ini Pemprov Sulbar melakukan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional.
Pengambillan sumpah jabatan dipimpin Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Graha Sandeq, Kompleks Kantor Gubernur, Senin 22 Januari 2024.
Dalam pelantikan itu, sejumlah pejabat mendapat promosi dan mutasi jabatan. Namun, ada pula yang diberi demosi atau penurunan jabatan.
Pelantikan digelar setelah Pemprov Sulbar mendapat persetujuan dan rekomendasi dari pemerintah pusat.
Persetujuan datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi.
Prof. Zudan menjelaskan, dirinya selaku Penjabat Gubernur Sulbar memiliki keterbatasan kewenangan. Namun batasan itu dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Termasuk pertimbangan teknis dari BKN dan rekomendasi dari KASN.
Kata dia, adapun dasar pelaksanaan mutasi promosi, dan demosi antara lain Surat Kepala BKN Nomor 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, tertanggal 27 Desember 2023.
Surat itu berisi perihal pertimbangan teknis mutasi, pemberhentian, dan demosi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sulbar.
Surat kedua berasal dari Ketua KASN bernomor B-140/JP.00.01/01/2024 yang terbit pada tanggal 12 Januari 2024. Surat itu berisi rekomendasi hasil uji kKompetensi PPT pratama dalam rangka mutasi lingkungan Pemprov Sulbar.
Selain itu, ada pula surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/408/SJ, tertanggal 20 Januari 2024. Ini berkaitan dengan persetujuan pemberhentian, pengangkatan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sulbar.
Menurut Prof. Zudan, pelantikan dan mutasi merupakan sesuatu yang sangat natural dalam organisasi, apalagi organisasi pemerintahan.
Alasan pelantikan dan mutasi, kata dia, untuk penyegaran organisasi, menyeimbangkan kekuatan SDM pada OPD, mengejar target skala prioritas, mengisi kekosongan jabatan, inovasi baru, membangun suasana baru, kaderisasi, dan regenerasi Organisasi.
“Pasti ada yang datang dan ada yang pergi come and go. Tidak ada sesuatu yang abadi,” kata Prof. Zudan.
Dia berharap, ASN siap ditempatkan di mana saja sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Prof. Zudan mengakui, setiap perubahan selalu ada konflik. Baik itu terlihat maupun tersembunyi.
Biasanya, kata dia, konflik memunculkan sikap perbedaan pendapat, saling mendiamkan, tidak bekerja, marah, saling mencurigai.
“Ketika terjadi perubahan ialah bersyukur, profesional, belajar lebih cepat, dan menyesuaikan. Semua didasarkan oleh hati yang bersih,” ungkap Prof. Zudan.
Dia berpesan, agar pejabat yang menduduki jabatan saat ini tidak melakukan komunikasi atau meminta bantuan pihak eksternal. Termasuk melakukan framing melalui media sosial untuk dipromosi atau tidak dipindahkan.
“Ini fenomena kurang baik dalam mutasi ketika mendekati momen pelantikan,” kata Prof. Zudan.
Dia menjelaskan, pelantikan merupakan momentum pembenahan. Dia mengingatkan bahwa jabatan bukanlah hak, tetapi penghargaan. Oleh karean itu, patut disyukuri dan setiap saat jabatan harus siap untuk dikembalikan.
“Yang diharapkan dalam jabatan baru antara lain loyal kepada pimpinan dan aturan, kerja inovatif, menjadi role model, respon lebih cepat,” tandasnya. (rls/rps)