Pemusnahan 363 Gram Sabu Ungkap Dominasi Kasus Narkotika di Mamuju

waktu baca 3 menit

Mamuju – Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Mamuju dan Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.

Fakta itu tercermin dari dominasi perkara narkotika dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara atas 104 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (10/6).

Dari total perkara yang dieksekusi, sebanyak 80 kasus atau lebih dari 76 persen merupakan tindak pidana narkotika. Sisanya terdiri atas 20 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) serta empat perkara Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamneg/TPUL).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi. Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi turut hadir bersama Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 239 sachet sabu dengan berat sekitar 363,8299 gram, satu butir pil ekstasi, 1.470 tablet tramadol, serta 39.538 butir obat daftar G. Aparat juga memusnahkan berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa jalur peredaran narkoba di wilayah hukum Kejari Mamuju masih memerlukan perhatian dan penanganan berkelanjutan. Pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi tahapan akhir proses hukum, tetapi juga bentuk pencegahan agar barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

Selain narkotika, Kejari Mamuju memusnahkan barang bukti dari perkara Oharda berupa pakaian, senjata tajam, perangkat elektronik, flashdisk, rekaman CCTV, dan sejumlah barang lainnya. Dari perkara Kamneg/TPUL, aparat turut memusnahkan 1.500 kilogram ikan sulir hasil tindak pidana perikanan beserta barang bukti pendukung lainnya.

Sejumlah perkara narkotika menonjol dalam kegiatan tersebut. Di antaranya perkara atas nama Alimuddin dengan barang bukti sabu sekitar 246,02 gram, Arfan Faisal alias Emenk sekitar 54,46 gram, Dandi Nugroho sekitar 12,12 gram, serta Iwan Rusli dengan 59 sachet sabu. Perkara atas nama Irfan dengan barang bukti 32.000 butir obat daftar G juga menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara tuntas hingga tahap eksekusi,” ujar Fitri.

Menurutnya, tingginya jumlah perkara narkotika menjadi indikator bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum di wilayah Mamuju dan Mamuju Tengah.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menilai pemusnahan barang bukti tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam menekan berbagai bentuk kejahatan, terutama narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi dan mendukung upaya pencegahan agar Mamuju terbebas dari ancaman narkotika,” tegas Kapolresta.

Melalui pemusnahan ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir obat terlarang tersebut, aparat berharap upaya penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.