Perusahaan Diimbau Bayar THR Pekerja Paling Lambat 4 April
Mamuju – Memastikan kesejahteraan para pekerja, Pemprov Sulbar mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tanggal 4 April 2024.
Hal ini sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar, Muh.Idris saat apel dan doa bersama secara virtual, Senin 18 Maret 2024.
Kepala Disnaker Sulbar, Farid Amri mengajak semua pihak untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu berkaitan dengan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.
“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Farid
Disampaikan, itu dalam konteks tindaklanjut atas Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
“Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya, maka kami membuka posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat,” tandasnya.