Pj Gubernur Sulbar Imbau Pemerintah Kabupaten Segera Bayarkan Gaji 13 dan THR Pegawai
Mamuju – Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh meminta agar seluruh pemerintah kabupaten segera menyalurkan gaji 13 dan THR kepada pegawainya.
Kewajiban ini harus dipenuhi pemerintah kepada pegawainya agar bisa menjadi contoh yang baik kepada perusahaan di Sulbar.
“Saya tadi menekankan untuk THR pegawai segera disiapkan, termasuk gaji 13 nya semua pegawainya,” kata Prof. Zudan.
Ia menambahkan untuk besaran keuangannya dilihat dari kemampuan anggaran masing-masing.
“Jadi THR harus dibayarkan H-7 Lebaran. Karena akan masuk libur nasional secara serentak,” ungkapnya.
Selain itu, perusahaan di Sulbar juga harus memberikan THR kepada karyawannya dengan segera.
Sesuai, perintah pemerintah pusat yang juga tercantum dalam aturan pelaksanaan pemberian THR keagamaan untuk pekerja atau buruh.
Regulasi itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini,” tandasnya.