Pj Gubernur Sulbar Tegaskan Pergantian Sekwan Sesuai Mekanisme, Disetujui Pula Pemerintah Pusat

waktu baca 2 menit

Mamuju – Pergantian jabatan Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Sulbar berbuntut panjang.

Pimpinan DPRD Sulbar menilai pergantian itu melanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pergantian sekwan harus mendapat persetujuan DPRD Sulbar.

Menanggapi hal itu, Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan. Menurutnya, pergantian Sekwan DPRD sudah melalui mekanisme yang berlaku.

“Ini sudah disetujui Mendagri, KSN, dan BKN, makanya kita laksanakan,” kata Prof. Zudan, Senin 22 Januari 2024.

Menurut dia, pergantian pejabat di lingkup Sulbar bukan hanya sepihak, melainkan adanya penyegaran pejabat.

“Ada dua usulan masuk ke Mendagri, pertama usulan pemprov dan usulan dari DPRD. Mendagri setujui usulan pemprov. Makanya itu yang kita jalankan,” ungkapnya.

Sekwan DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih mengaku akan mengemban amanah sesuai yang diperintahkan pimpinan Pemprov Sulbar.

“Tugas saya setelah dilantik adalah memohon dukungan, bimbingn, arahan, nasihat para  pimpinan, dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas,” ucap Hamzih.

Selain itu, dia juga berharap Sekwan DPRD lama, Abdul Wahab Hasan Sulur untuk mendampingi dan memberikan bimbingan dalam melaksanakan tugas barunya.

“Tugas saya adalah melayani dan menyukseskan seluruh kegiatan para pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulbar melakukan promosi, mutasi, dan demosi pejabat. Hal itu dilakukan setelah Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh mendapatkan persetujuan Kemendagri, BKN, dan rekomendasi KASN. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *