Polda Sulbar Ungkap Sindikat Hipnotis Bermodus Jual Selang LPG, 8 Pelaku Diamankan
Mamuju – Ditreskrimum Polda Sulbar berhasil mengungkapkan sindikat kejahatan hipnotis bermodus penjualan selang LGP di Kabupaten Mamuju.
Para pelaku berjumlah 8 orang, yakni 3 perempuan dan 5 laki-laki. Pelaku perempuan bernisial S, H, dan T. Adapun pelaku laki-laki bernisial Sa, Sy, W, A, dan M. Hanya satu pelaku yang berdomisili di Sulbar, selebihnya dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol. Nurhabri Nurdin Atjo mengungkapkan, ada dua TKP dalam kasus tersebut. Pertama di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga dan kedua di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
TKP pertama, 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni perempuan S dan perempuan H. Adapun 3 tersangka lainnya laki-laki berinisial Sa, Sy, dan A. Korbannya seorang wanita dengan kerugian Rp87,5 juta.
Hasil penyelidikan, kata Nurhabri, para tersangka berada di TKP kedua, yakni Kelurahan Karema, Kecamatan. Petugas pun bergegas ke lokasi tersebut.
“Para pelaku kemudian ditangkap di Karema yang juga sedang melakukan penipuan. Lima sudah ditetapkan sebagai tersangka di LP Sampaga. Tiga lainnya masih pendalaman,” ujar Nurhabri dalam press release-nya, sore tadi.
Saat beraksi, para pelaku berpura-pura menjadi sales marketing selang tabung LGP. Dengan kelihaian mereka, para pelaku kemudian meminta KTP, KK, dan ATM korban. Anehnya, sang korban mengiyakan permintaan pelaku tanpa pikir panjang.
Kepada korban, pelaku berdalih bahwa dia berhasil mendapatkan hadiah uang tunai. Namun, hadiah itu hanya bisa diberikan dalam bentuk transfer. Olehnya, pelaku meminta uangs senilai Rp87,5 sebagai biaya pengurusan hadiah.
“Korban akhirnya mau dan menyerahkan uang untuk pengurusan rekening karena hadiahnya akan dimasukksn ke rekening. Kemudian pelaku menguras ATM tersebut tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, pelaku menukar ATM korban dengan ATM lain yang mirip dan menyerahkannya ke korban,” jelasnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya foto copy KTP dan KK, buku tabungan korban, kartu ATM, satu unit HP yang digunakan mengoperasikan aplikasi Brimo, dan printout rekening korban.
Barang bukti lainnya, 4 dompet, 8 gawai, uang tunai Rp854 ribu, 2 unit mobil , 2 kalung emas, 2 regulator, dan selang tabung gas.
“Para terduga pelaku ini beraksi tidak di Sulbar saja, tapi di wilayah lain. Ancaman hukumannya itu di atas 5 tahun,” tegas Nurhabri.
Dalam kesempatan itu juga, Nurhabri meminta masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing. Apalagi, jika sampai meminta identitas diri dan rekening tabungan.