Pria di Pasangkayu Setubuhi Anak Tiri Berusia 11 Tahun
Pasangkayu – Satreskrim Polres Pasangkayu menggelar press release pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, siang tadi.
Dalam kasus itu, polisi menatapkan pria berinisial EL (37) sebagai tersangka. Dia diduga mencabuli anak tirinya NA yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa itu terjadi dari tahun 2022 hingga September 2023, di Kabupaten Pasangkayu.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban dan selama ini tinggal serumah dengan korban,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Adrian Batubara di Aula Media Center Polres Pasangkayu.
Sebelum menyetubuhi korban, tersangka kerap mengiming-imingi korban dengan sesuatu. Kerap pula memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Motifnya birahi. Perbuatan itu dilakukan pada saat pelaku hanya berdua dengan korban di rumahnya,” bebernya.
Menurut Adrian, kasus itu terungkap setelah korban memberitahukan kejadian yang dia alami kepada ayah kandungnya. Korban menyampaikannya melalui pesan chat serta video karena sang ayah berada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mengetahui hal itu, sang ayah langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Menerima laporan itu, personel Satreskrim Polres Pasangkayu langsung melakukan penyelidikan.
“Tim Reskrim Polres Pasangkayu menangkap pelaku pada tanggal 24 Januari 2024,” kata Adrian.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya chat dan video pengakuan korban, pakaian, serta hasil visum korban.
Adapun tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling tinggi 15 tahun,” tandasnya.