Praperadilan Ditolak, Status Tersangka IRM Kasus Penipuan Rp600 Juta Dinyatakan Sah

waktu baca 1 menit

Mamuju – Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan IRM (42), seorang ASN yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp600 juta.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang sebelumnya dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan permohonan praperadilan itu. Menurutnya, permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka serta penahanan terhadap IRM.

“Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkao Iptu Herman Basir, siang tadi.

Dengan putusan itu, status hukum IRM sebagai tersangka tetap sah. Sementara proses penyidikan hingga penuntutan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Iptu Herman menegaskan Polresta Mamuju menghormati putusan pengadilan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.