Satpol PP Sulbar Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

waktu baca 2 menit

Mateng – Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat mengintensifkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di enam kabupaten.

Langkah ini menyasar kebocoran penerimaan daerah, terutama dari pajak rokok, yang Pemprov Sulbar nilai masih memiliki ruang besar untuk optimalisasi.

Sosialisasi terbaru menyasar pelaku usaha di Tobadak dan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP kabupaten setempat setelah sebelumnya berlangsung di Pasangkayu dan Majene.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan menyebut rokok ilegal merugikan penerimaan daerah karena beredar tanpa cukai resmi. Ia meminta pelaku usaha menghentikan penjualan, dan konsumen menghentikan pembelian rokok ilegal.

“Kita sedang berupaya menggenjot penerimaan PAD dengan menggali sektor-sektor yang selama ini terjadi kebocoran PAD. Di salah satu toko tadi kami menemukan pelaku usaha yang menjual rokok ilegal, dan itu kami langsung memberikan edukasi. Setop rokok ilegal bukan hanya slogan tetapi harus dipahami bahwa itu memang sangat merugikan. Jadi masyarakat utamanya pelaku usaha dihimbau untuk mendukung larangan peredaran rokok ilegal ini” ujarnya.

Dalam sosialisasi, petugas menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, cara mengenalinya, serta konsekuensi bagi pelaku usaha yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai. Pemahaman itu Pemprov dorong agar pelaku usaha tidak lagi mengambil risiko hukum sekaligus membantu peningkatan PAD dari sektor tembakau.

Dermawan menyebut Satpol PP akan memperkuat penanganan dengan melibatkan instansi berwenang.

“Ancamannya sangat jelas, itu merupakan perbuatan pidana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kami terlebih dahulu memberikan sosialisasi sebelum pihak Bea dan Cukai untuk penanganan lebih lanjut” tutur dermawan.

Bidik Peredaran Rokok Ilegal Melandai

Pemprov menilai langkah edukasi perlu mendahului penindakan agar pelaku usaha memahami aturan dan tidak mengulangi pelanggaran. Dermawan berharap setelah sosialisasi, peredaran rokok ilegal menurun dan penerimaan daerah meningkat untuk menopang pembiayaan pembangunan, terutama saat pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi.

Kasatpol PP Sulbar Aksan Amrullah menegaskan dasar pengawasan pajak rokok sudah jelas dalam regulasi daerah.

“Jadi sudah jelas disitu mengenai aturannya, kami selaku penegak perda memiliki tugas agar perda tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi lainnya” jelasnya.

Pemprov Sulbar sebelumnya mendorong enam pemerintah kabupaten mengoptimalkan sumber PAD, termasuk pajak rokok, sebagai langkah memperkuat ruang fiskal daerah.

Play sound