SDK Dorong UMKM Sulbar Tembus 25 Persen PDRB, Tekankan Integritas dan Daya Juang Pelaku Usaha

waktu baca 2 menit

Sulbar — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menutup Pelatihan UMKM hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Bank BTN Cabang Mamuju.

Kegiatan berlangsung di Ballroom Andi Depu, Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu 22 April 2026. Program ini melibatkan sekitar 300 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari enam kabupaten.

Pelatihan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas usaha agar pelaku UMKM mampu bersaing dan berkembang dalam dinamika ekonomi yang terus berubah. Pemerintah daerah mendorong sektor ini menjadi penggerak utama ekonomi Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka memberikan penekanan kuat pada karakter pelaku usaha. Ia meminta peserta menjaga integritas, membangun kepercayaan, serta memperkuat daya juang agar usaha tetap bertahan dan tumbuh.

“Seorang pengusaha harus konsisten, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan. Selain itu, semangat juang menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan usaha,” kata Suhardi Duka.

SDK juga menegaskan target besar pemerintah daerah. Ia ingin kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Barat naik signifikan hingga minimal 25 persen. Target itu menjadi arah kebijakan penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.

Ia mendorong pelaku UMKM lebih aktif membaca peluang usaha dari potensi lokal. Komoditas pisang dan kakao, kata dia, memiliki nilai ekonomi tinggi jika mendapat pengolahan yang tepat dan berorientasi pasar.

“Sulawesi Barat memiliki sumber daya yang luar biasa. Tinggal bagaimana kita mengolahnya agar memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar,” Ujarnya.

SDK juga menyoroti dukungan pemerintah pusat terhadap pelaku usaha, termasuk akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat mencapai Rp500 juta. Skema ini dinilai mampu memperluas ruang ekspansi UMKM.

Ia meminta pemerintah kabupaten mempercepat layanan perizinan usaha serta tidak membebani pelaku UMKM kecil dengan pungutan pajak yang menghambat pertumbuhan usaha.

Pada bagian lain, SDK mengingatkan pentingnya ketertiban dalam aktivitas usaha. Ia menekankan agar pelaku UMKM tidak membuka lapak pada bahu jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan publik.