Sulbar Siapkan Regulasi Cadangan Pangan Hadapi Krisis
Sulbar – Ketersediaan pangan tak cukup bergantung pada produksi dan distribusi. Pemerintah daerah juga membutuhkan cadangan yang dikelola dengan dasar hukum jelas agar mampu merespons bencana, keadaan darurat, hingga ancaman kerawanan pangan.
Atas dasar itu, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama Biro Hukum Setda Sulbar membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Cadangan Pangan, Senin (12/10).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar. Pembahasan tersebut menjadi tahap awal untuk menyiapkan landasan hukum pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah.
Regulasi ini diharapkan memperjelas arah pengelolaan cadangan pangan, terutama ketika bencana alam atau kondisi darurat mengganggu ketersediaan dan distribusi bahan pangan. Dalam situasi tersebut, kesiapan cadangan menjadi salah satu faktor penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Kepala Dinas Pangan Daerah Sulbar, Suyuti Marzuki, mendukung pembahasan usulan tersebut sebagai bagian dari penguatan kebijakan dan kesiapsiagaan daerah.
“Koordinasi dengan Biro Hukum menjadi tahapan penting agar usulan regulasi dapat dikaji secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah,” ujar Suyuti.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, bersama jajaran. Dinas Pangan Daerah Sulbar diwakili Bidasari dan Burdah.
Pembahasan lintas perangkat daerah ini diperlukan untuk memastikan usulan regulasi mengikuti ketentuan pembentukan peraturan daerah. Setelah pembahasan awal, usulan tersebut masih harus melalui tahapan lanjutan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.





