Warga Mamuju Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulbar, Diduga Miliki Sabu dan Terlibat Jaringan Pengedar

waktu baca 2 menit

Mamuju – Ditresnarkoba Polda Sulbar meringkus seorang warga asal Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, berinisial R (49), Selasa 17 Desember 2024..

Penangkapan itu atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu. R juga diduga terlibat dalam peredara sabu di Kabupaten Mamuju.

Dari tangan terduga, petugas menyita alat isap, 2 saset kristal bening diduga sabu, 3 saset berisi 15 potongan pipet berisi kristal bening yang juga ditengarai sebagai sabu.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan mengungkapkan, R ditangkap berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh timnya.

“Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” kata Eduard.

Saat diperiksa, R mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Terduga juga membeberkan bahwa ia mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial A.

“Pengakuan ini menjadi titik awal bagi tim Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang melibatkan R dan A,” bebernya.

Eduard berharap, penangkapan itu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus narkoba, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandas Eduard.

Dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba.

Click it!
Close