Polresta Mamuju Bongkar Penimbunan LPG Subsidi, Sita 105 Tabung dan Bekuk 5 Pelaku

waktu baca 2 menit
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir saat memimpin press release pengungkapan kasus dugaan penimbunan LPG 3 kg yang memicu kelangkaan.

Mamuju – Polresta Mamuju berhasil membongkar praktik dugaan penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi 3 kg, dengan menyita 105 tabung dari lima pelaku.

Pengungkapan kasus ini berangkat dari keluhan warga yang kesulitan memperoleh LPG dalam beberapa bulan terakhir. Situasi makin parah menjelang Idulfitri, saat harga melonjak jauh dari batas resmi.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkap lonjakan harga menjadi indikasi kuat adanya permainan di tingkat distribusi.

“Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat di wilayah Mamuju mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram. Kalaupun tersedia, harga jualnya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung,” kata Iptu Herman.

Polisi lalu menelusuri alur distribusi dan menemukan praktik penimbunan yang berlangsung sistematis. Unit Tipidter bergerak dan menggerebek lima titik di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku.

Dari operasi itu, petugas mengamankan 83 tabung berisi dan 22 tabung kosong. Pelaku menyimpan barang subsidi tersebut di rumah dan kios, lalu menjualnya dengan harga tinggi tanpa izin resmi.

Hasil penyelidikan mengungkap motif ekonomi menjadi pendorong utama. Para pelaku memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan di tengah kebutuhan tinggi masyarakat.

Polisi juga mencium keterlibatan rantai pasok yang lebih luas. Sejumlah pelaku diduga mendapat pasokan dari pangkalan hingga agen. Aparat kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Distribusi LPG 3 kg bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Praktik penimbunan ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat luas,” tegas Iptu Herman Basir.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polisi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik serupa. Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku lain yang mencoba memainkan distribusi barang subsidi di tengah kebutuhan publik.

error: Content is protected !!