Bukan Kebakaran, Lansia di Majene Ternyata Tewas Dibunuh

waktu baca 3 menit

Majene – Misteri kematian seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang sempat diduga korban kebakaran rumah di Kabupaten Majene, akhirnya terungkap.

Polisi memastikan korban tewas akibat penganiayaan brutal yang dipicu persoalan utang. Peristiwa nahas itu berlangsung di lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur.

Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers Polres Majene, Senin (11/5). Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/V/2026/SPKT/RES MJN/Polda Sulbar.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti dan Kanit PPA Aipda Nasri.

Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya NS (65), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Baruga, hingga meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.15 WITA di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka awalnya mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk membicarakan persoalan pinjaman uang.

Setelah sempat pulang, tersangka kembali sekitar pukul 14.00 WITA dengan alasan jam tangannya tertinggal di rumah korban.

Namun situasi berubah tegang saat keduanya kembali berbincang di ruang tamu. Korban diduga melontarkan ucapan bernada tinggi sambil menunjuk wajah tersangka terkait kebiasaan meminjam uang.

Ucapan itu memicu emosi tersangka. Dalam kondisi marah, tersangka menuju dapur dan mengambil batu ulekan sebelum menghantam kepala korban berkali-kali hingga korban tersungkur di atas tempat tidur.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga mencoba menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar tisu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar rumah korban.

Setelah itu, tersangka mengunci rumah dari luar dan melarikan diri sambil membuang kunci rumah ke semak-semak.

Dugaan Awal Korban Meninggal karena Kebakaran

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy mengungkapkan, polisi awalnya menerima laporan kebakaran rumah sekitar pukul 16.00 WITA pada hari kejadian. Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan meninggal dunia dalam kamar yang terbakar.

“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkap AKP Fredy.

Polisi kemudian mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sempat diperiksa dalam kapasitas saksi. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian warna hitam, telepon genggam Vivo Y51, kompor gas, springbed terbakar, serta kasur milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy.