Dalih Bantu Selesaikan Perkara, Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp35 Juta

waktu baca 3 menit

Mamuju – Polresta Mamuju mengungkap dugaan penipuan yang melibatkan seorang aktivis berinisial R (34) yang berkaitan dengan kasus dugaan tambang emas ilegal.

Penyidik menangkap R setelah diduga menerima uang Rp35 juta dari seorang tersangka kasus tambang dengan janji dapat membantu menyelesaikan perkara yang tengah bergulir di kepolisian.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena pelaku diduga mencatut nama dan kedekatan dengan aparat kepolisian untuk meyakinkan korban.

Namun, Polresta Mamuju memastikan klaim tersebut tidak benar dan menegaskan tidak ada ruang bagi praktik percaloan dalam penanganan perkara hukum.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat guna mencegah munculnya spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Informasi liar itu tentunya tidak kami biarkan saja menjadi bola panas dan informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dan telusuri,” tegas Kombes Pol Ferdyan di Mapolresta Mamuju, Kamis (11/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa uang yang diterima pelaku tidak digunakan untuk mengurus perkara sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Penyidik menemukan sebagian besar dana tersebut justru mengalir ke aktivitas judi online.

Menurut Ferdyan, dari total Rp35 juta yang diterima pelaku, sekitar Rp34 juta tercatat masuk ke akun judi online miliknya. Adapun sisa dana digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Dana itu kemudian digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perjudian melalui sebuah situs judi online yang diakses menggunakan telepon genggam miliknya,” ungkap Ferdyan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa motif utama pelaku bukan membantu proses hukum korban, melainkan memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik penipuan.

Dalam konteks ini, kasus tersebut tidak hanya menyentuh aspek penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan, tetapi juga menunjukkan keterkaitan antara kejahatan konvensional dan aktivitas perjudian daring yang terus berkembang.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi menyita telepon genggam milik pelaku. Dari perangkat itu, penyidik menemukan aplikasi serta riwayat akses ke sejumlah situs judi online yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi perjudian.

Pemeriksaan digital forensik juga menunjukkan aktivitas deposit yang dilakukan secara berulang dengan nilai yang beragam. Data transaksi memperlihatkan pelaku beberapa kali mengisi saldo akun judi online dalam jumlah ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Nominal transaksi yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp275 ribu, Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta hingga Rp3 juta dalam sekali transaksi,” bebernya.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan uang hasil kejahatan untuk aktivitas perjudian online.

Polresta Mamuju mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengurus, menghentikan, atau memengaruhi proses hukum dengan imbalan uang.

Kepolisian menegaskan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui perantara maupun janji yang tidak memiliki dasar hukum.