RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Literasi JKN, Dorong Masyarakat Pahami Hak dan Kewajiban Peserta
Mamuju — RSUD Provinsi Sulawesi Barat bersama BPJS Kesehatan Cabang Mamuju memperkuat edukasi publik terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sosialisasi yang menyasar pasien dan keluarga pasien.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan kesehatan yang lebih tepat dan efektif.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di area tunggu Rekam Medik RSUD Sulbar, Kamis (9/7). Giat tersebut hasil kolaborasi BPJS Kesehatan, Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), dan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RSUD Sulbar.
Penguatan literasi JKN dinilai menjadi kebutuhan penting di tengah masih adanya masyarakat yang belum memahami mekanisme kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, hingga prosedur layanan kesehatan yang berlaku. Kurangnya pemahaman tersebut kerap memicu kendala administratif maupun kesalahpahaman saat mengakses pelayanan kesehatan.
Kegiatan edukasi ini juga sejalan dengan agenda pembangunan sumber daya manusia yang menjadi fokus Pemprov Sulbar melalui Panca Daya ketiga yang diusung Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Peningkatan literasi kesehatan dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun masyarakat yang lebih sadar, mandiri, dan bertanggung jawab terhadap akses layanan kesehatan.
Tim PKRS RSUD Sulbar, Sunar, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap Program JKN akan membantu masyarakat memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi pemaparan, Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, Ade Irwansyah, menjelaskan berbagai aspek kepesertaan JKN secara menyeluruh.
Materi mencakup hak dan kewajiban peserta, besaran iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), ketentuan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, kewajiban pemberi kerja, kepesertaan pasangan suami istri, peserta tambahan, hingga mekanisme kepesertaan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai prosedur pendaftaran PBPU, persyaratan administrasi, tata cara pembayaran iuran, serta ketentuan denda pelayanan sesuai regulasi yang berlaku. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif sehingga peserta dapat mengajukan pertanyaan dan menyampaikan kendala yang mereka hadapi selama mengikuti Program JKN.
Direktur RSUD Sulbar, dr. Musadri Amir Abdullah, menilai edukasi yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara RSUD Provinsi Sulawesi Barat dan BPJS Kesehatan. Edukasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta prosedur pelayanan JKN. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara tepat, sementara petugas kesehatan juga dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan pasien,” ujar dr. Musadri.
Ia berharap kegiatan serupa terus berlangsung secara berkala agar tingkat literasi masyarakat terhadap Program JKN semakin meningkat. Pemahaman yang baik, kata dia, akan membantu menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih tertib, efisien, dan berkualitas.
Kolaborasi RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa peningkatan mutu layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Melalui edukasi yang konsisten, masyarakat diharapkan mampu memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai peserta JKN sehingga akses terhadap layanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.



