Dari Kantor ke Desa, Samsat Mamuju Ubah Cara Kejar Pajak

waktu baca 2 menit

Mamuju — Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor mulai mendorong perubahan cara pemerintah mengejar penerimaan daerah. UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Kelas A Bapenda Sulawesi Barat menyiapkan layanan Samsat Keliling yang menyasar desa-desa.

Langkah itu dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui rapat koordinasi di Kantor Samsat Mamuju, Rabu, 26 Agustus 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan skema Opsen Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Bukan hanya mengejar penerimaan, pemerintah membawa layanan pembayaran pajak kendaraan lebih dekat kepada wajib pajak. Jarak dan akses layanan selama ini menjadi salah satu persoalan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Kepala Bapenda Sulawesi Barat Abd. Wahab Hasan Sulur mengatakan penerapan opsen membutuhkan koordinasi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Penerapan kebijakan Opsen Pajak membutuhkan kesamaan pandangan dan kerja sama yang erat antara Pemprov dan Pemkab. Melalui kolaborasi program Samsat Keliling hingga ke tingkat desa ini, kita tidak hanya mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan pelayanan pajak yang lebih adil, transparan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat,” tegas Abd. Wahab.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Kelas A Rosianah M. Nadir mengatakan perluasan layanan hingga desa menjawab kebutuhan wajib pajak atas akses pelayanan yang lebih mudah.

“Kebijakan Opsen Pajak memberikan ruang kolaborasi yang sangat besar. Melalui perluasan program Samsat Keliling hingga ke desa-desa, kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa terkendala jarak dan waktu,” ucap Rosianah.

Layanan jemput bola itu ditargetkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas potensi Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah juga berharap pola pelayanan tersebut memperlancar penerimaan pajak kendaraan yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Putar suara