Miliki 20 Saset Sabu, Warga Sulteng Ditangkap di Pasangkayu
Pasangkayu – Warga Pantoloan, Sulteng ditangkap Satresnarkoba Polres Pasangkayu karena menyimpan, menguasai serta memiliki 20 saset narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku MJ tertangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba di Dusun Karyo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, kemarin.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam rumahnya yang ditempatinya sebanya 20 saset paket sabu siap jual.
“MJ (55) merupakan warga Pantoloan ditangkap Sat Resnarkoba pada Selasa dini hari. Di mana sebelumnya ditemukan 20 saset yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram yang siap diedarkan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, Rabu 7 Agustus.
Selain mengamankan sabu tersebut, petugas juga menyita 23 paket kosong, 2 timbangan digital, 1 tempat plastik kecil warna hitam, 1 dompet kecil warna kuning coklat, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.