Mantan Kadis Pertanian Pasangkayu Didakwa Pungli Alsintan Rp43,5 Juta

waktu baca 2 menit
Gambar ilustrasi dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadis Pertanian Pasangkayu.

Pasangkayu — Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu, Nurdin, menjadi terdakwa atas dugaan pungutan liar senilai Rp 43,5 juta.

Dugaan korupsi itu menyasar kelompok tani dan penyuluh pertanian. Perkara tersebut kini bergulir pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mamuju.

Nurdin tercatat sebagai satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Nur Rahmat, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh pihaknya.

“Iya, eks kadis (kasusnya ditangani Kejari Pasangkayu),” kata Nur Rahmat saat dimintai konfirmasi, Minggu (25/10/2026).

Rahmat juga membenarkan bahwa Nurdin merupakan pihak yang diduga melakukan pungutan liar. Namun, ia belum memerinci konstruksi perkara tersebut.

“Saya koordinasi dulu dengan Kasi Pidsus yang punya gawaian (untuk cari tahu duduk perkara kasusnya, red),” ucapnya.

Berdasarkan materi perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mamuju, dugaan pungutan itu berlangsung sepanjang 2023–2024. Praktik itu ketika Nurdin masih menjabat Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu.

Nurdin diduga meminta uang kepada kelompok tani dan penyuluh pertanian. Alasan permintaan itu untuk biaya memperoleh bantuan alsintan. Penyaluran dana secara bertahap hingga total uang yang diterima mencapai Rp 43,5 juta.

“Terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian telah meminta sejumlah uang kepada kelompok tani dan penyuluh pertanian. Dari permintaan tersebut, terdakwa menerima sejumlah uang dari kelompok tani dan penyuluh pertanian sebesar Rp 43.500.00,” bunyi materi perkara tersebut.

Dugaan pungutan ini menempatkan penyaluran bantuan pertanian sebagai pokok persoalan dalam perkara tersebut. Bantuan yang ditujukan untuk mendukung produktivitas petani justru diduga menjadi dasar permintaan uang kepada kelompok penerima.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status terdakwa tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan Nurdin, yang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

error: Konten Ini Dilindungi !!!