Dua Oknum ASN Pemprov Sulbar Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu
Mamuju – Dua oknum ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu (upal). Keduanya pria berinisial TA (52) dan MMB (40).
Uang tersebut diduga diproduksi di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Ditengarai, upal tersebut disebar ke berbagai wilayah, termasuk di Sulbar.
Keterlibatan keduanya terungkap setelah petugas Polres Gowa dan Polresta Mamuju meringkusnya, Sabtu 14 Desember 2024.
Petugas Polres Gowa lebih dulu membekuk staf honorer UIN Alauddin Makassar berinsial MB (35). Dari keterangan MB-lah identitas kedua ASN itu terungkap.
Setelah itu, petugas melakukan pencarian terhadap para pelaku ke Sulbar. Selain TA dan MMB, petugas juga meringkus dua terduga lain berinsial IH (42) dan WH (30).
Keempat pelaku diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp20 juta. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp11 juta.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menjelaskan, keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait peredaran uang palsu oleh para pelaku di wilayah Mamuju. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp11 juta,” ungkap Iskandar.
Saat ini, keempat pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar,” terangnya.
Terpisah, Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin menegaskan, belum mendapat informasi langsung dari APH. Namun, dia sudah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan APH.
“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksananakan oleh APH dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” kata Bahtiar.
Mengenai statusnya sebagai ASN, Bahtiar tetap merujuk aturan yang berlaku.
“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkrah atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Karo Hukum Pemprov Sulbar Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.
Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,
“Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak dihentikan. Tetapi kalau lebih bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” ucap Afrizal.