Tak Cukup Bermodal Izin, ESDM Sulbar Bedah Dokumen Tambang Sungai Lariang

waktu baca 2 menit

Mamuju — Dokumen eksplorasi PT Abadi Dua Putri tidak sekadar menjadi berkas administratif. Pemerintah Sulawesi Barat tengah mengujinya sebagai pijakan untuk memastikan kegiatan pertambangan sirtu pada Sungai Lariang, Pasangkayu, punya dasar teknis, finansial, dan lingkungan yang memadai.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat, Ilham, memimpin pembahasan dokumen eksplorasi 2026 perusahaan tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026.

PT Abadi Dua Putri memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas kerikil berpasir alami atau sirtu. Wilayah operasinya berada pada Sungai Lariang, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Tim Minerba Dinas ESDM Sulbar tidak hanya menelaah rencana kerja perusahaan. Mereka menguji isi dokumen dari sisi teknis, finansial, hingga lingkungan. Evaluasi mengacu pada Laporan Akhir Eksplorasi Lampiran XII.c serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018.

Langkah itu menempatkan dokumen eksplorasi sebagai salah satu instrumen pengawasan. Semakin matang dokumen, semakin jelas pula pemerintah dapat membaca rencana kegiatan perusahaan dan mengukur potensi persoalan sebelum kegiatan berjalan lebih jauh.

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan kualitas dokumen turut menentukan kepastian usaha sekaligus efektivitas pengawasan pemerintah.

“Dokumen eksplorasi yang disusun secara profesional dan sesuai regulasi akan menjadi pedoman operasional yang jelas bagi perusahaan, sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan,” ujar Bujaeramy.

Bagi pemerintah, pengawasan pertambangan tidak cukup berhenti pada kepemilikan izin. Pemerintah perlu memastikan aktivitas usaha memiliki dasar perencanaan yang jelas dan tetap bergerak dalam koridor regulasi.

Sektor pertambangan juga membawa kepentingan yang saling berhadapan. Aktivitas ekonomi dapat membuka ruang bagi pertumbuhan daerah, tetapi eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial.

Karena itu, pembahasan dokumen eksplorasi menjadi salah satu titik penting untuk menjaga keseimbangan tersebut. Pemerintah ingin kegiatan usaha tetap berjalan, sementara aspek keberlanjutan tidak tersisih oleh kepentingan ekonomi.

Kebijakan itu sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, terutama agenda mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.