Komisi II DPRD Sulbar RDP dengan Warga dan Mahasiswa Soal Penggunaan Jalan oleh Perusahaan Tambang di Desa Lebani
Mamuju – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Jumat, 16 Mei 2025.
RDP itu terkait dengan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang yang beroperasi di desa lebani yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Dra. Hj. Jumiaty Mahmud. Dia didampingi oleh Sulfakri Sultan, SH serta dihadiri oleh para aliansi mahasiswa dan masyarakat.
RDP itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta kekhawatiran mereka terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum desa sebagai akses operasional.
Mereka menilai penggunaan jalan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, kerusakan infrastruktur, serta potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Jumiaty menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dalam rapat tersebut, dia juga menegaskan bahwa pentingnya kepatuhan setiap perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam pemanfaatan fasilitas umum.
“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa. DPRD sebagai representasi rakyat akan berupaya maksimal untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ucap Jumiaty. (ADV)






