BPKAD Sulbar Perkuat Disiplin Pelaporan, Dorong Akuntabilitas ASN Lebih Ketat
Sulbar – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat komitmen pelaporan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Upaya tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Forum yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar, Selasa (21/4/2026), membahas kewajiban pelaporan berjenjang, mulai dari bupati kepada gubernur hingga gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
BPKAD menilai persoalan pelaporan bukan sekadar rutinitas administratif. Ketepatan data dan waktu penyampaian menjadi indikator utama kualitas tata kelola pemerintahan. Karena itu, perangkat daerah didorong menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman teknis.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Sulbar, Syaharuddin, menegaskan rapat tersebut berfokus pada pembenahan proses pelaporan secara menyeluruh.
“Secara teknis, pembahasan difokuskan pada tata cara penyusunan dan penyampaian laporan, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, hingga integrasi laporan kinerja dan keuangan daerah. Selain itu, juga ditekankan pentingnya ketepatan waktu penyampaian laporan serta pemanfaatan sistem informasi guna mendukung akurasi dan akuntabilitas data,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Sulbar Mohammad Ali Chandra menekankan pentingnya konsistensi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia menilai transformasi budaya kerja ASN harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola.
“Transformasi budaya kerja ASN harus diiringi dengan peningkatan kualitas tata kelola, khususnya dalam hal pelaporan. Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
BPKAD memegang peran strategis sebagai pengampu pengelolaan keuangan daerah. Lembaga ini memastikan setiap proses pelaporan berjalan sesuai regulasi dan standar yang berlaku. Penguatan fungsi ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong tata kelola yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah provinsi menargetkan sistem pelaporan yang lebih tertib, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.





