Diduga Culik dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Polman Diancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit

Mamuju – Satreskrim Polresta Mamuju menangkap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku bernama Jamaluddin (65), warga Dusun Mampie, Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Tindak asusila itu dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Iskandar mengungkapkan, tindak pidana itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, unit PPA melakukan introgasi para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Iskandar, Selasa 13 Agustus 2024.

Iskandar menjelaskan, kejadian itu bermula pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku membawa korban meninggalkan rumahnya menuju kabupaten lain di Sulbar. Tepatnya, di Desa Galeso, Wonomulyo, Kabupaten Polman.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pada Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo, sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *