Dua ASN BPKPD Sulbar Lulus Pelatihan Anti Gratifikasi KPK

waktu baca 2 menit

Mamuju – Dua ASN Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat lulus dengan nilai memuaskan dalam pelatihan e-learning anti gratifikasi yang digelar KPK secara daring, Senin (4/8/2025). Keduanya bernama Mutmainnah dan Elvy Suhartaty Amir.

E-Learning merupakan bagian dari kelas pembelajaran online anti-korupsi yang digagas oleh KPK, menghadirkan tenaga ahli berpengalaman sebagai mentor. Materi pelatihan menekankan pentingnya prinsip “Jangan Terima, Jangan Beri”.

Pemahaman bahwa gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan antara penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan pihak yang memanfaatkan jabatan mereka, serta penerapan nilai-nilai kearifan lokal SIRI’ sebagai landasan menjaga harga diri, kehormatan, dan integritas aparatur negara.

Mutmainnah dan Elvy Suhartaty Amir berhasil menyelesaikan pelatihan dengan hasil sangat memuaskan. Menurut Elvy, pelatihan ini sangat membuka wawasan dan menguatkan komitmen pribadi untuk bekerja bersih.

“Kami belajar banyak tentang pentingnya menghindari gratifikasi sekecil apapun. Nilai SIRI’ yang kita pegang menjadi pengingat bahwa integritas adalah harga diri yang tidak boleh ternoda,” ujarnya.

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini.

“Kita mendukung penuh setiap upaya peningkatan kapasitas ASN, terutama yang berhubungan dengan integritas dan pencegahan korupsi. Penanaman nilai SIRI’ sebagai dasar anti-gratifikasi sangat relevan dengan budaya kita di Sulawesi Barat. Ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, untuk membangun SDM yang unggul dan berkarakter,” ujarnya.

Melalui partisipasi aktif dalam program ini, diharapkan ASN BPKPD Sulbar semakin siap menerapkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, bebas dari praktik gratifikasi, serta menjunjung tinggi budaya SIRI’ dalam menjalankan tugasnya.