Verifikasi Banparpol Diperketat, Kesbangpol Sulbar Soroti Transparansi dan Kepatuhan
Sulbar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperketat proses verifikasi bantuan keuangan partai politik (Banparpol) tahun anggaran 2026.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulbar menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan regulasi sejak tahap awal pengajuan hibah.
Verifikasi berlangsung di Kantor Kesbangpol Sulbar, Selasa (21/4), dipimpin Kepala Badan Muh. Darwis Damir bersama Sekretaris Muh. Yusuf Tahir. Proses ini melibatkan tim lintas instansi untuk memastikan ketelitian dan kepatuhan administrasi.
Darwis menekankan, verifikasi bukan sekadar formalitas. Tahapan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi serta ketepatan penggunaan anggaran.
“Seluruh tim diminta berpedoman pada regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan,” kata Darwis.
Tim verifikasi terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar. Keterlibatan lintas lembaga ini memperkuat pengawasan sejak tahap evaluasi dokumen.
Dalam penilaian, tim mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 77 dan 78 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur mekanisme pengajuan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana Banparpol secara rinci.
Selain aspek administratif, komposisi penggunaan anggaran juga menjadi fokus. Regulasi menetapkan 60 persen dana untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat partai. Kesbangpol menilai porsi ini harus benar-benar dijalankan untuk mendorong fungsi pendidikan politik berjalan optimal.
Kesbangpol juga menargetkan seluruh partai politik penerima bantuan mampu menyusun laporan keuangan sesuai standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya ini diperkuat dengan pendampingan aktif, mulai dari penyusunan proposal hingga laporan pertanggungjawaban.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pemerintah daerah ingin memastikan dana publik yang disalurkan memberi dampak nyata, terutama dalam peningkatan kualitas demokrasi.
Dorongan lain juga diarahkan pada aktivitas pendidikan politik. Partai politik diharapkan rutin menggelar kegiatan, minimal empat kali dalam setahun, serta memperkuat kapasitas pengurus melalui pelatihan pengelolaan keuangan.
Kesbangpol menilai penguatan aspek legal dan teknis sejak awal akan menekan potensi kesalahan administrasi. Hasil verifikasi ini nantinya menjadi dasar penyaluran Banparpol bagi partai yang memiliki kursi di DPRD Sulbar pada 2026.
Dengan proses yang lebih ketat dan terukur, pemerintah daerah berharap dana Banparpol tidak sekadar terserap, tetapi mampu meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat secara berkelanjutan.




