Dua Warga Pasangkayu Bobol Kantor Koperasi, Gasak Sepeda Motor dan Uang Belasan Juta Milik Nasabah

waktu baca 2 menit
Dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pembobolan salah satu kantor koperasi yang berada di Kabupaten Pasangkayu.

Pasangkayu – Petugas kepolisian meringkus dua pria yang diduga menjadi pelaku pembobolan kantor koperasi di Kabupaten Pasangkayu.

Tersangka berinisial Nw (34) dan DA (44). Mereka merupakan tetangga kos di wilayah tersebut. Kedua pria itu ditangkap personel Satreskrim Polres Pasangkayu, Rabu 17 April 2024, lalu.

Dalam kasus itu, tersangka menggasak satu unit sepeda motor milik nasabah. Uang tunai senilai Rp1,4 juta, tabung gas hingga ratusan ATM beserta PIN-nya pun dicurinya.

Belakangan, para pelaku menguras uang dalam ATM tersebut dengan total lebih dari Rp13 juta. Penarikan dana itu dilakukan melalui ATM dan BRILink beberapa hari setelah aksi pencurian itu dilakukan.

Kasus itu terungkap setelah uang salah satu nasabah senilai Rp3 juta hilang tanpa sepengetahuanya. Nasabah itu kemudian melaporkan kejadian kepada pegawai koperasi, Sabtu 13 April 2024.

Meski sudah mendapat laporan, pegawai tersebut belum bisa melakukan pengecekan lantaran masih libur. Pengecekan kemudian dilakukannya pada tanggal 16 April 2024.

Sesampainya di kantor, pegawai tersebut sontak kaget. Sejumlah barang berharga raib digasak pelaku dari kantor koperasi. Setelah dikroscek di kantor Bank Sulselbar, pelaku juga ternyata telah menarik dana nasabah hingga Rp13 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara mengungkapkan, aksi pelakukan dilakukan di malam hari sekira pukul 23.00 WITA. Pelaku mencungkil pintu belakang menggunakan obeng.

“Motif pelaku untuk foya-foya, sedang sisanya dibelikan HP dan kebutuhan sehari-hari pelaku,” ungkap Adrian, Jumat 19 April 2024.

Menurut Adrian, pelaku kabur membawa brankas koperasi menggunakan mobil yang telah disewa sebelumnya.

“Setelah aman, pelaku pun membuka berangkas dengan cara memotong menggunakan gerinda,” terangnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolres Pasangkayu. Adapun para tersangka diancam pasal berbeda.

“Nw diancam Pasal 363 KUHP Ayat (1) dengan ancaman 7 tahun, sedangkan DA 4 tahun sesuai Pasal 480 KUHP,” tandas Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *