Instruksi Tegas Bapenda Sulbar, Tak Ada Ruang Pungli di Layanan Samsat!

waktu baca 2 menit
Jajaran Badan Pendapatan Daerah saat mengikuti apel virtual yang dipimpin Gubernur Sulbar.

Sulbar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli) di seluruh layanan pajak daerah.

Penekanan ini menyasar langsung petugas lini depan, terutama front office Samsat. Ketegasan ini cukup beralasan, sebab mereka menjadi wajah pemerintah di hadapan masyarakat.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, meminta seluruh aparatur menjaga integritas pelayanan. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi dalam setiap proses layanan.

“Utamanya kita yang ada di front office, jangan lakukan pungutan iuran apa pun dari semua pihak dalam pelayanan publik. Kita adalah abdi negara, tugas kita melayani, bukan meminta imbalan,” tegas Abdul Wahab.

Penegasan ini muncul sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Suka dalam apel virtual lingkup Pemprov Sulbar. Bapenda merespons dengan memperkuat pengawasan internal pada unit pelayanan pajak di seluruh kabupaten.

Menurut Abdul Wahab, kualitas interaksi petugas dengan masyarakat sangat menentukan kepercayaan publik. Ia mendorong pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis sebagai standar utama.

“Layani masyarakat dengan baik, layani dengan sepenuh hati. Ini adalah tantangan kita sebagai abdi negara, sebagai pelayan publik dan pejabat publik,” pintanya.

Selain isu integritas, Bapenda juga menghadapi tekanan fiskal pada APBD 2026. Abdul Wahab mengungkapkan penurunan penerimaan dari pajak rokok dan bahan bakar. Kondisi ini menuntut optimalisasi kinerja aparatur tanpa mengorbankan prinsip pelayanan bersih.

Arahan tersebut disampaikan kepada seluruh kepala UPTD pelayanan pajak kabupaten se-Sulawesi Barat bersama jajaran ASN dan tenaga pendukung usai apel virtual.

Bapenda Sulbar menilai, penguatan disiplin layanan dan penolakan terhadap pungli menjadi kunci menjaga stabilitas penerimaan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat. Di tengah sorotan publik yang semakin terbuka, setiap praktik menyimpang berpotensi langsung merusak kredibilitas institusi.