Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa, Polda Sulba Beberkan Kronologi Versi Polisi
Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menggelar press release kasus dugaan pengeroyokan kader HMI di Asrama Putri IPM-Mateng, Rabu 1 Januari 2025 lalu.
Press release tersebut dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi bersama Dirkrimum Kombes Pol Agus Nugraha, dan Kabid Propam Kombes Pol Budi Yudantara, Senin (6/1/25).
Dijelaskan kasus itu berawal saat Bripda SA menjemput pacarnya atas nama Eksam Sartika di asrama putri untuk diantar ke terminal. Saat di lokasi kejadian, Bripda SA didatangi dan ditegur oleh dua orang mahasiswa atas nama ID dan MK.
MK “ini asrama putri, tidak bisa masuk cowok”. Kemudian SA meminta maaf “minta maaf ka, karena tidak kutau saya disini”.
Kemudian MK melanjutkan “baca ini yang tertera di dinding” sambil menunjuk tulisan yang tertempel di dinding dan meminta Sandi untuk pulang.
Saat hendak pulang SA diminta oleh MK untuk menunggu “janganki dulu pulang tunggu seniorku mau pulang”. Kemudian SA mengatakan “iya ku tunggu pi”.
Selanjutnya, saat senior MK yaitu MS tiba di TKP langsung mengatakan “siapa selalu datang kesini asrama, siapa selalu cowok kesini” dan langsung menampar SA sehingga sandi merespon dengan mendorong MS.
Kejadian yang berlanjut di luar asrama, SA kemudian kembali mendapat pemukulan dari MS dan MK yang dilakukan secara bersamaan sehingga SA melakukan perlawanan dan sempat dilerai oleh masyarakat sehingga kedua pihak bubar.
Dari kejadian itu, ternyata Karmila teman dari Eksam Sartika yang juga melihat langsung kejadian tersebut memberitahukan kepada IL (Angkatan 51) yang saat itu bersama Bripda JA kemudian Bripda JA meneruskan pesan ke grup angkatannya (51).
Selanjutnya SA bersama beberapa lettingnya kembali mendatangi TKP untuk menemui MS namun saat itu MS telah meninggalkan TKP, sempat dihubungi lewat via telpon namun tidak aktif.
Lebih lanjut beberapa letting SA pun datang menyusul ke TKP. Saat MS bersama RM (korban) kembali ke TKP, RM mengatakan kepada AL (letting 51) “apa inikah” kemudian AL mengatakan “kaukah” kemudian RM berteriak-teriak “kenapa saya mutuduh”.
Kemudian AL menghampiri RM dengan tujuan untuk menenangkan namun RM salah paham kemudian mendorong dan meninju AL sehingga AL membalas dengan tendangan kemudian RM lari menuju lorong kost 77 dan dikejar oleh AL bersama lettingnya sehingga terjadi pengeroyokan.
Dari kejadian tersebut Polresta Mamuju yang menangani langsung kasus tersebut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi sehingga perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terlepas dari kronologi tersebut, Polda Sulbar tetap tidak mentolelir tindakan personelnya yang tidak terpuji dan secara tegas memberikan tindakan tegas kode etik.
Pihak Propam dam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 personel terduga pelaku penganiayaan. 10 di antaranya sedang menjalani Patsus, sementara 1 orang lainnya atas nama Bripda Ilham masih mendapat perawatan di rumah sakit bhayangkara akibat luka di bagian tangan.
Kesebelas personel yang ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan akan menjalani proses kode etik profesi Polri (KEPP) peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat. (rilis).