Pemprov Sulbar Masifkan Sertifikat Aset, Dimulai dari 12 Tanah di Mamasa
Mamasa – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mulai mengintensifkan penyertifikatan aset milik pemerintah.
Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh telah mengeluarkan instruksi. Dokumen seluruh aset pemerintah harus lengkap dan ditertibkan.
Salah satunya yang berada di Kabupaten Mamasa. Di sana, terdapat 12 bidang tanah. Awal Januari 2024, sertifikatnya akan ditertibkan Kantor Pertanahan Mamasa.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulbar telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Mamasa. Kedua institusi itu sepakat untuk mempercepat penyelesaian sertifikat itu.
“Kami sudah melakukan koordinasi terkait aset Pemprov Sulbar, khususnya di wilayah Mamasa. Sekaligus sudah mendaftarkan untuk segera diterbitkan sertifikatnya. Semuanya akan terbit di awal Januari 2024,” ungkap Kepala Dinas Perkim Sulbar, Syaharuddin, Jumat kemarin.
Dia menguraikan, lokasi aset itu berada di Mes Pemprov Sulbar, Pasar Aralle, Puskesmas Aralle, Perumahan Dokter Aralle, Kantor UPCDK Dishut, SMAN 1 Rante Bulahan Timur, SMKN 1 Buntu Malangka, SMKN 1 Tandukalua, SMKN Pariwisata, UPTD Samsat, SLB Negeri Baitang, dan Balai Benih Ikan Air Tawar.
Kata Syaharuddin, pihaknya sudah mengurus penerbitan itu sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja butuh waktu. Prosesnya tak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Apalagi, Kantor Pertanahan Mamasa harus mengukur ulang aset tersebut. Ditambah lagi kelengkapan administrasi pelepasan aset dari pemilik lama. Semua itu syarat utama yang harus terpenuhi.
“Pengukuran kembali dilakukan guna mencocokkan sertifikat pemilik sebelumnya. Begitu juga penandatanganan dokumen pelepasan hak oleh semua pemilik lahan,” pungkasnya.