Perhitungan Real Count KPU Janggal, Demokrat Kurang 7.388 Suara, NasDem 6.718
Mamuju – Sejumlah kejanggalan mengemuka dalam penghitungan real count KPU Calon Anggota DPR Dapil Sulbar yang tercantum pada laman infopemilu.kpu.go.id.
Jumlah suara calon dan partai dalam laman tersebut tidak sesuai. Gabungan suara riil calon dan partai ada yang kurang dan adapula yang lebih.
Salah satu contoh, Partai Demokrat yang kekurangan suara. Gabungan suara partai dan calon dalam portal KPU berjumlah 48.787. Rinciannya suara partai 3.245 suara dan sisanya akumulasi suara calon. Data tersebut direkap pukul 14.06 WITA.
Bila dihitung manual berdasarkan data yang sama, hasilnya sangat jauh berbeda. Akumulasi suara calon justru berjumlah 52.930 suara. Dengan rincian Suhardi Duka 41.624, Muh. Zulfikar Suhardi 6.815, Nexriana 2.254, dan Rini Ramli 2.237.
Jika suara partai dan calon digabungkan, maka hasilnya 56.175 suara. Sementara di portal KPU hanya 48.787 suara saja. Dengan demikian, terdapat selisih suara sebanyak 7.388.
Partai Golkar dan PDI juga mengalami hal serupa. Hanya saja, tidak sebanyak Partai Demokrat. PDI hanya kurang 256 suara dan Golkar 867 suara. Adapun NasDem kekurangan suara sebanyak 6.718 Sementara untuk Partai PAN, suaranya justru bertambah 2.798 suara.
Ika, pemantau pemilu dari Akademi Pemilu Demokrasi (APD) meminta agar masyarakat tidak menjadikan rujukan utama Sirekap, sehingga tidak perlu gaduh.
Berdasarkan pantauannya, ada beberapa ketidak sesuaian antar suara partai dan suara individu. Jumlah berbeda, juga saat di update hasilnya beda.
“Ada ruang rekap tingkat kecamatan, ada lagi rekap tingkat kabupaten, jadikan ruang itu manfaatkan untuk melakukan koreksi dan perbaikan. Jangan berpatokan utama sama Sirekap, tunggu hasil resmi KPU,” ujar Kordinator Daerah Sulbar itu dilansir dari katinting.com.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar menjelaskan, Sirekap adalah aplikasi yang disediakan oleh KPU RI untuk menginput hasil pemilu tiap TPS agar dapat dengan mudah di akses oleh publik se-Indonesia melalui infopemilu.kpu.go.id.
“Sirekap ini sifatnya sebagai alat bantu yang disediakan oleh KPU. Hasil Pemilu diproses melalui pleno terbuka yang hadiri oleh peserta itu sendiri. Hasil dalam Sirekap bukan hasil final,” terang Usman.