Pertamina Setop Sementara Biosolar di SPBU Wasuponda Usai Ditemukan Indikasi Pelanggaran Barcode

waktu baca 2 menit
Ilustrasi pengisian bbm subsidi. Dokumentasi Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Luwu Timur – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, setelah investigasi mengungkap indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

Sanksi berupa penghentian sementara distribusi JBT Biosolar selama satu minggu, disertai peringatan resmi, dan pembinaan operasional.

Langkah ini diambil meski hasil penelusuran awal membantah kabar viral terkait pengisian BBM hingga Rp5 juta. Verifikasi data transaksi bersama pihak SPBU dan kepolisian menunjukkan nilai pembelian hanya berkisar Rp500 ribu. Perekam video juga telah mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Namun, penyelidikan lanjutan justru menemukan persoalan lain. Pertamina mendeteksi dugaan penggunaan barcode tidak semestinya serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam distribusi BBM subsidi.

Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel, Mohammad Yoga Prabowo, menegaskan komitmen perusahaan dalam menindak setiap bentuk penyimpangan.

“Setiap penyimpangan, baik dalam mekanisme transaksi maupun penggunaan barcode, menjadi perhatian serius. Sanksi diberikan sebagai langkah korektif sekaligus penguatan disiplin operasional agar penyaluran tetap sesuai peruntukan,” tegas Yoga Prabowo, Rabu (6/5).

Penegasan serupa disampaikan Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto. Ia menyebut pengawasan distribusi berjalan ketat dan berlapis, termasuk melalui verifikasi data serta inspeksi operasional.

“Setiap temuan di lapangan langsung ditindaklanjuti melalui verifikasi data dan pengecekan operasional. Ketika ada indikasi pelanggaran, langkah penindakan dijalankan secara tegas. Ini bagian dari upaya menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” kata Lilik.

Pertamina memastikan sanksi tersebut tidak mengganggu pasokan energi di wilayah Sulawesi Selatan. Perusahaan mengatur suplai agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa penghentian sementara di SPBU tersebut.

Perusahaan menegaskan kepatuhan sebagai fondasi utama distribusi energi. Setiap pelanggaran akan direspons dengan tindakan terukur guna menjaga penyaluran BBM tetap transparan, tertib, dan tepat sasaran.