Petugas Polres Pasangkayu Ringkus Warga Bambalamotu karena Miliki 5 Saset Sabu
Pasangkayu – Satresnarkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang warga karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial U (53), warga Dusun Saluwu, Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Petugas menangkap pelaku di rumahnya Minggu 21 Juli 2024 dini hari tadi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasangkayu menemukan 5 saset sabu dan uang tunai Rp100 ribu dalam kepemilikan pelaku.
“U ditangkap karena sebelumnya ditemukan menyimpan, menguasai, dan memiliki yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 saset dengan berat bruto 0,66 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut Yusuf, sebelumnya sabu itu dibeli dari Kabupaten Donggala sebanyak 1 saset seharga Rp350 ribu.
“Kemudian sabu itu dikemas kembali menjadi 6 saset dan telah laku terjual 1 saset,” bebernya.
Yusuf menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Yusuf.