Polda Sulbar Ringkus Komplotan Pengedar Sabu di Pinrang Sulsel, Markas Penjualan Ditemukan
Mamuju – Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil meringkus 3 pengedar sabu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Para tersangka berinisial AL (27), IR (39), dan AN (39). Mereka ditangkap Jumat 12 Januari 2024. Lokasinya berbeda, namun wilayahnya sama, yakni di Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Ketiganya beraksi secara berantai.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka A (27) dan MR (17). Sebelumnya, mereka ditangkap karena memiliki sabu, Kamis 11 Januari 2023. Kepada polisi, mereka mengaku mendapat barang itu dari AL.
Setelah ditelusuri, ternyata sabu yang dimiliki A dan MR merupakan titipan dari AL. Dia hendak menyerahkan narkotika itu kepada temannya di Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman.
Mengetahui informasi itu, polisi langsung bertindak cepat. Mereka menyelidiki dan membuntuti AL. Tersangka kemudian dibekuk di rumahnya, di Jalan Martadinata. Dari keterangan AL, dia membeli sabu senilai Rp1.150.000 dari tersangka IR.
Tak berselang lama, tersangka IR juga berhasil diciduk. Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusudo. Kata IR, hasil penjualannya ke AL digunakan lagi untuk membeli 8 pipet sabu.
IR membeli 8 pipet itu di 2 tempat berbeda. Empat pipet dibeli di loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Adapun 4 pipet lainnya dibeli di loket penjualan di Jalan Bulu Tirasa. Wilayahnya sama di Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Setelah mengetahui kedua lokel penjualan itu, polisi sigap melakukan penggerebekan. Titik pertama di loket Jalan Andi Johan. Di sana petugas meringkus tersangka AN.
Dari tangan AN, polisi menyita uang hasil penjualan sabu senilai Rp2,4 juta. Namun, kedua teman tersangka berhasil meloloskan diri.
Sementara di titik kedua, operasi penggerebekan tak membuahkan hasil. Polisi curiga, informasi penangkapan itu bocor. Ditengarai teman AN yang menyebarkan informasi.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengungkapkan, kini para tersangka sudah ditahan di Mapolda Sulbar.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 saset berisi sabu, korek api, 1 unit sepeda motor beserta STNK, 2 unit gawai, dan uang tunai Rp2,4 juta.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang di Sulbar,” tandasnya.