Mahasiswa Undip Sukses Menyosialisasikan Pengenalan dan Dampak Hukum Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
Reportase – Tim II KKN Universitas Diponegoro program studi Ilmu Hukum sukses menggelar sosialisasi mengenal dampak hukum pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara mengatasinya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjol ilegal dan memberikan pemahaman tentang langkah-langkah yang dapat diambil jika terjebak dalam masalah tersebut.
Dalam upaya meningkatkan literasi hukum di masyarakat, Tim KKN II Fakultas Hukum Undip yang berlokasi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten pada hari Senin, 5 Agustus 2024 telah melaksanakan sosialisasi dengan tema “Mengenal Dampak Hukum Pinjaman Online Ilegal dan Cara Mengatasinya”.
Kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari kalangan ibu-ibu PKK Desa Bandungan. Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa KKN memaparkan berbagai informasi penting mengenai pinjol ilegal.
Mulai dari ciri-ciri pinjol ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, hingga landasan hukum yang mengatur tentang pinjol. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Ciri-ciri Pinjol Ilegal: Bunga sangat tinggi, penagihan dilakukan dengan cara yang kasar dan mengancam, serta tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dampak Negatif: Stres, depresi, masalah keuangan yang semakin parah, hingga pelanggaran privasi. Cara Mengatasi: Melapor ke OJK, kepolisian, atau Satgas Waspada Investasi, serta mencari bantuan hukum.
Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab juga berlangsung interaktif. Peserta antusias mengajukan pertanyaan terkait permasalahan yang sering mereka hadapi terkait pinjol. Mahasiswa KKN pun dengan sigap memberikan penjelasan dan solusi yang sesuai.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat. Saya baru tahu kalau data pribadi kita bisa disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Saya akan lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi.” ujar Anggota PKK Desa Bandungan, Kristiana.
Mahasiswa KKN Program Studi Ilmu Hukum, Azizah Az-Zahra Muntaha berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin bijak dalam memilih layanan keuangan dan terhindar dari jerat pinjol ilegal,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa Undip kepada masyarakat. Ke depan, Tim KKN II akan terus berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui berbagai program lainnya.
- Penulis : Azizah Az-Zahra Muntaha
- Jurusan/Fakultas : Ilmu Hukum
- Dosen Pembimbing : Dr. Khoirul Anam S. Si., M. Si