Polda Sulbar Siap Biayai Pengobatan Korban yang Diduga Dikeroyok Oknum Polisi

waktu baca 2 menit
Jajaran Polda Sulbar ketika mengunjungi mahasiswa yang menjadi korban dugaan pengeroyokan oknum petugas.

Mamuju – Sebagai bentuk empati dan permohonan maaf dari Polda Sulbar atas tindakan tidak terpuji oknum Polisi yang sempat bentrok dengan mahasiswa dan mengakibatkan mahasiswa menjadi korban.

Polda Sulbar dalam hal ini menyempatkan untuk membesuk korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Jl. Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Kamis (2/1/25).

Dipimpin Kasubdit 3 Sosbud Dit Intelkam Polda Sulbar AKBP Muhammad Rizal dan didampingi AKBP Dr. dr. Mauluddin (Kasubbid Kespol Biddokes Polda Sulbar), IPTU dr. Andi Iqbal (Karumkit Bhayangkara), serta IPDA Fahrizal Ismail (Humas Polda Sulbar), rombongan tersebut tak hanya menyampaikan belasungkawa.

Dr. Andi Iqbal secara langsung melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, memastikan kondisi terkini dan jenis perawatan yang dibutuhkan. Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sulbar untuk memastikan pemulihan kesehatan korban secara optimal.

Lebih dari sekadar pemeriksaan, Polda Sulbar juga memberikan bantuan langsung kepada korban dan yang lebih penting, menyatakan komitmen untuk membantu biaya pengobatan hingga tuntas.

Janji ini sebagai bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam bertanggung jawab atas tindakan oknum anggotanya. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban korban dan keluarganya, sekaligus menjadi jembatan rekonsiliasi antara kepolisian dan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Slamet Wahyudi menuturkan, kehadiran tim dari Polda Sulbar menunjukkan keseriusan dan komprehensivitas penanganan kasus ini.

“Hal ini juga menandakan bahwa Polda Sulbar tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan dengan masyarakat,” ujar Slamet.

Kata dia, insiden itu juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas, menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

“Semoga langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tandasnya.