Polda Sulbar Tetapkan 5 Oknum Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju

waktu baca 2 menit

Mamuju – Lima oknum polisi yang bertugas di Polresta Mamujus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan salah seorang mahasiswa.

Kasus itu berlangsung ketika sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Polresta Mamuju 2 Januari 2025, lalu. Demonstrasi tersebut merupakan aksi solidaritas mereka terhadap dugaan pengeroyokan oknum polisi kepada kader HMI di asrama putri IPM Mateng.

Dalam laporan polisi nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar tersebut, mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi terhadap MD di area Polresta Mamuju.

Adapun kelima tersangka, yakni AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21). Penetapan status tersangka ini terungkap dalam konferensi pers Polda Sulbar, Senin 13 Januari 2025.

Polda Sulbar telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian korban, dan hasil visum,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Slamet Wahyudi.

Tak hanya itu, berkas SP2HP telah diserahkan kepada korban dan penyidik telah mengirimkan berkas SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.

“Selain itu, Polda Sulbar juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara,” terangnya.

Kombes Pol. Slamet Wahyudi pun menegaskan, Polda Sulbar akan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Pihaknya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” tandas Kombes Pol. Slamet Wahyudi.