Data Bawaslu, 655 TPS di Sulbar Masuk Kategori Rawan
Mamuju – Sebanyak 655 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Barat (Sulbar) masuk kategori rawan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulbar, Muhammad Darwis.
Data itu dipaparkannya dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang digelar Bawaslu Sulbar, di Hotel Aflah, Jl. KS. Tubun, Kabupaten Mamuju, Minggu 11 Februari 2024.
Menurut Darwis, TPS rawan itu tersebar di enam kabupaten dengan jumlah berbeda. Majene 83 TPS, Mamasa 182 TPS, Mamuju 102 TPS, Pasangkayu 64 TPS, Polman 168 TPS, dan Mateng 56 TPS.
“Dari 4.219 TPS, ada 655 TPS yang masuk kategori rawan di Sulbar,” ujar Darwis.
Dalam menetapkan kerawanan TPS, Bawaslu Sulbar berujuk pada indikator pemilu sebelumnya. Di antaranya adanya gangguan keamanan, pencobosan berulang, Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta sejumlah indikator lainnya.
“Melalui indikator tersebut, Bawaslu Provinsi Sulbar kemudian menetapkan 655 TPS itu masuk kategori rawan,” sebutnya.
Dengan ditetapnya TPS rawan itu, Bawaslu Sulbar berharap seluruh pihak dapat mengatahui adanya indikasi pelanggaran dari masa tenang hingga pemungutan suara nantinya.
Sehingga, seluruh pihak dapat melakukan upaya pencegahan secara kolaboratif dan partisipatif demi menciptakan pemilu damai.
“Ini menjadi catatan supaya kita bisa menjaga indikasi-indikasi kerawanan atau gangguan ini,” tandas Darwis.