Rapat Program Kerja Samsat 2026, Ditlantas Polda Sulbar Ketatkan SOP Pengesahan dan Pajak Kendaraan

waktu baca 2 menit

Mamuju – Ditlantas Polda Sulawesi Barat bersama mitra Samsat menyepakati pengetatan prosedur pengesahan tahunan kendaraan bermotor dan pembayaran pajak agar layanan lebih transparan dan terukur pada 2026.

Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Program Kerja Samsat 2026, Rabu (4/2/2026) di Cafe Ruang Rindu, Mamuju.

Rapat ini melibatkan empat institusi utama yang mengelola administrasi kendaraan bermotor: Ditlantas Polda Sulbar, Jasa Raharja, Samsat Mamuju, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda). Fokus pembahasan mengarah pada program kerja 2026, termasuk standar pelayanan dan penguatan SOP pembayaran pajak.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar Kombes Pol Nurhadi Ismanto menekankan pelayanan harus memberi manfaat langsung dan mengurangi ruang abu-abu dalam pengurusan. “Kita berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengurusan kendaraan bermotor berjalan dengan lancar, transparan dan sungguh-sungguh bermanfaat bagi masyarakat. Kerjasama lintas institusi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan hal tersebut,” tuturnya.

Dalam forum itu, seluruh pihak menyepakati penerapan proses yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP bersama. Targetnya bukan sekadar tertib administrasi, tetapi memastikan masyarakat mendapat kepastian prosedur, waktu layanan, dan standar biaya yang jelas.

Peserta rapat juga mendorong koordinasi berkelanjutan antara Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja untuk mempercepat alur layanan dan meminimalkan hambatan lapangan. Selain itu, tim menyusun rencana sosialisasi luas hingga menjangkau seluruh wilayah Sulbar agar pengguna kendaraan memahami prosedur terbaru tanpa bergantung pada informasi dari mulut ke mulut.

error: Content is protected !!