UPTD Pajak Pasangkayu Kunci Target Pendapatan, Opsen PKB–BBNKB Jadi Andalan, Data dan Penagihan Mulai Dipadatkan

waktu baca 2 menit

Pasangkayu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mulai mengencangkan baut penerimaan daerah sejak awal tahun 2026.

Target 2026 tidak cukup hanya mengandalkan rutinitas penagihan. Pemerintah butuh data yang rapat, koordinasi yang satu arah, dan eksekusi yang konsisten. Itu yang mendorong UPTD Pelayanan Pajak Daerah Pasangkayu menggelar konsolidasi dengan Bapenda Kabupaten Pasangkayu.

Pelaksana tugas Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Pasangkayu Kasfiani Darwis memimpin koordinasi strategis bersama Pemkab Pasangkayu di Kantor Bapenda Kabupaten, Rabu, 4 Maret 2026.

Agenda fokus pada optimalisasi penerimaan melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pertemuan ini juga menguatkan dukungan terhadap misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, terutama pada penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan perluasan layanan dasar yang merata. Dalam konteks fiskal, target itu menuntut pendapatan daerah yang lebih terjaga dan terukur.

Kepala Bapenda Kabupaten Pasangkayu Andi Baso menerima rombongan UPTD Pajak. Kedua pihak menyepakati penguatan koordinasi teknis, sinkronisasi data, serta strategi penagihan. Fokusnya mencegah potensi pajak “hilang” karena data tidak bertemu, objek pajak tidak terbaca, atau penagihan tidak serempak.

Kasfiani menilai konsolidasi ini menjadi langkah krusial menjaga stabilitas fiskal daerah, terutama setelah skema opsen pajak berjalan sejak Januari 2025. Skema itu mengubah pola arus penerimaan.

PKB dan BBNKB tidak lagi menunggu akumulasi lama, melainkan langsung terdebet harian ke kas daerah kabupaten. Konsekuensinya, pemerintah daerah harus memastikan basis data selalu mutakhir agar penerimaan tidak bocor dari sisi administrasi.

“Kita ingin memastikan implementasi opsen berjalan optimal, transparan, dan memberi dampak langsung terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah,” ujar Kasfiani.

Penguatan skema juga berjalan lewat MoU dan PKS terkait penagihan bersama pajak kendaraan bermotor. Kolaborasi ini menempatkan penagihan sebagai kerja lintas level pemerintahan, bukan kerja satu institusi semata.

Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan, koordinasi provinsi–kabupaten menjadi penentu menjaga tren positif penerimaan. Ia menilai, tantangan terbesar bukan sekadar mencari objek pajak, tetapi memastikan seluruh potensi terbaca dan tercatat dalam sistem yang sama.

“Koordinasi seperti ini penting agar tidak ada potensi yang terlewat. Dengan sistem opsen yang sudah berjalan, kolaborasi teknis dan konsolidasi data menjadi faktor penentu keberhasilan,” tegasnya.

error: Content is protected !!
Play sound