PUPR Sulbar–BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Proyek, Konsultan Pengawas Ikut Masuk Skema Perlindungan

waktu baca 3 menit

Mamuju — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Barat memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja konstruksi.

Fokusnya bukan hanya memperbanyak kepesertaan, tetapi memastikan setiap proyek pembangunan memiliki “pagar” jaminan sosial yang jelas. Sektor konstruksi memikul risiko tinggi, sehingga perlindungan tidak boleh bergantung pada kesadaran sukarela badan usaha.

Sinergi ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menegaskan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja, termasuk tenaga kerja konstruksi. Pada level daerah, komitmen tersebut juga bertumpu pada Perda Sulbar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi.

PUPR Sulbar menilai aturan perlu hadir sebagai praktik, bukan hanya dokumen. Pengalaman 2025 menunjukkan perlindungan tenaga kerja konstruksi sudah berjalan pada badan usaha jasa konstruksi yang terlibat dalam pembangunan. Capaian itu lalu menjadi pijakan untuk memperketat pelaksanaan pada tahun berikutnya.

Memasuki 2026, PUPR Sulbar dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan cakupan. Program tidak hanya menyasar pelaksana fisik konstruksi, tetapi juga konsultan pengawas yang terlibat dalam setiap paket pekerjaan. Langkah ini menutup celah perlindungan pada bagian penting proyek yang selama ini sering luput dari perhatian.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar Andi Erlan Hatta menegaskan, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar perlindungan tidak berjalan parsial dan tidak terjebak pada pendekatan administratif semata.

“Sinergitas ini baiknya kita laksanakan secara bersama-sama karena akan lebih efektif bagi para pekerja konstruksi kita,” ujar Erlan, Kamis 5 Maret 2026.

Erlan juga menegaskan pengawasan akan berjalan berkala agar badan usaha benar-benar menjalankan kewajiban perlindungan tenaga kerja. Pengawasan mencakup sisi administrasi dan kondisi faktual pada lokasi kerja.

“Kami akan melakukan pengawasan secara berkala, baik secara administrasi maupun terhadap kondisi di lapangan,” tegasnya.

Pertemuan koordinasi yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 di ruang kerja Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar berlangsung serius dan menghasilkan komitmen tindak lanjut melalui koordinasi lintas lembaga.

PUPR Sulbar memandang penguatan pengawasan perlu dukungan struktur yang lebih permanen, tidak sekadar bergantung pada rapat-rapat koordinasi.

Karena itu, Erlan mendorong pembentukan Satgas Jasa Konstruksi lewat implementasi Perda Jasa Konstruksi Sulbar. Satgas ini dirancang melibatkan lintas perangkat daerah agar pengawasan lapangan berjalan lebih kuat, termasuk dukungan penertiban jika ditemukan pelanggaran.

“Melalui perda ini kami berharap akan terbentuk Satgas Jasa Konstruksi yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Inspektorat serta Satpol PP sebagai petugas di lapangan, sehingga pengawasan kegiatan konstruksi di Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Koordinasi tersebut juga melibatkan staf dan pejabat fungsional Bidang Jasa Konstruksi PUPR Sulbar. Pemprov Sulbar menargetkan perlindungan pekerja konstruksi makin luas dan terukur—sejalan dengan agenda peningkatan kualitas SDM dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

error: Content is protected !!
Play sound